Sabtu, 17 November 2012

pengertian civics hukum

PPKN (Civic Hukum)

Program Studi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan/PPKN (Civic Hukum)


Pengertian dan Latar Belakang PPKn
Pengertian PPKn
              Kata kewarganegaraan dalam bahasa Latin disebut Civicus. Selanjutnya, kata Civicus diserap ke dalam bahasa Inggris menjadi kata Civic yang artinyamengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata Civic lahir kata Civic yaitu ilmu kewarganegaraan, dan Civic Education , yaitu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Pelajaran Civics atau kewarganegaraan telah dikenal di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda dengan nama Burgerkunde.
              Pelajaran ini pada hakikatnya untuk kepentingan penguasa kolonial, yang pada saat itu diberikan di sekolah guru, sedangkan kebanyakan sekolah lanjutan mendapat pelajaran Staats Inricting (Tata Negara). Terdapat dua buku pelajaran Civics yang digunakan, yaitu :
1) Indische Burgerscapkunde
     yang disusun oleh P. Tromps diterbitkan olehpenerbit J.B. Wolters Maatschappij N.V. Groningen tahun 1934.
2)Rech en Plicht
     yang disusun oleh J.B. Vortman diterbitkan oleh G.C.T. vanDorp dan Co. N.V. tahun 1940.Selanjutnya, Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajibyang harus ditempuh mahasiswa di Peguruan Tinggi. PendidikanKewarganegaraan di Perguruan Tinggi sekarang ini diwujudkan dengan matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan SK Dirjen DiktiNo.267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata KuliahPengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di PerguruanTinggi. Kemudian penjabaran operasional mata kuliah PendidikanKewarganegaraan lebih lanjut diatur dengan SK Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata KuliahPengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.Menurut Pasha (2002:12) pengertian Pendidikan Kewarganegaraanmerupakan materi perkuliahan yang menyangkut pemahaman tentangpersatuan dan kesatuan, kesadaran warga negara dalam bernegara, hak dankewajiban warga negara dalam berbangsa dan bernegara, serta pendidikan bela negara. Lalu, Azra (2001:7).
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokasi dan pendidikan HAM. Zamroni dalam Tim ICCE UIN Jakarta (2001:7) bahwa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis. Berbeda dengan pendapat di atas, Soemantri dalam Tim ICCE UIN Jakarta (2001:8) mengenai Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai kegiatanyang meliputi seluruh program sekolah yang meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan perilaku yang lebih baik dalam masyarakat demokratis. Sedangkan, menurut Civitas Internasional dalam Tim ICCE UIN Jakarta (2001:8) bahwa Civic Hukum atau Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup pemahaman dasar tentang cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya, tentang rule of law, HAM, penguatan keterampilan partisipatif yang demokratis, pengembangan budaya demokrasi dan perdamaian. Dikemukakan oleh Puskur dalam Depdiknas (2003:2) bahwa Kewarganegaraan (Citizenship ) merupakan mata pelajaran yang memfokuskanpada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter yang diamanatkan Pancasila dan UUD 1945. Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah mata kuliah yang diajarkan di perguruan tinggi yang berisi program pendidikan dan mencakup pemahaman tentang masalah kebangsaan, pendidikan bela negara, kewarganegaraan dalam hubungannya dengan negara, demokrasi, HAM, penegakan rule of law, dan masyarakat madani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar