Jumat, 14 Desember 2012
Sabtu, 17 November 2012
pengertian civics hukum
PPKN (Civic Hukum)
Program Studi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan/PPKN (Civic Hukum)
Pengertian dan Latar Belakang PPKn
Pengertian PPKn
Kata kewarganegaraan dalam bahasa Latin disebut
Civicus. Selanjutnya, kata Civicus diserap ke dalam bahasa Inggris
menjadi kata Civic yang artinyamengenai warga negara atau
kewarganegaraan. Dari kata Civic lahir kata Civic yaitu ilmu
kewarganegaraan, dan Civic Education , yaitu Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan. Pelajaran Civics atau kewarganegaraan telah dikenal di
Indonesia sejak zaman kolonial Belanda dengan nama Burgerkunde.
Pelajaran ini pada hakikatnya untuk kepentingan
penguasa kolonial, yang pada saat itu diberikan di sekolah guru,
sedangkan kebanyakan sekolah lanjutan mendapat pelajaran Staats
Inricting (Tata Negara). Terdapat dua buku pelajaran Civics yang
digunakan, yaitu :
1) Indische Burgerscapkunde
yang disusun oleh P. Tromps diterbitkan olehpenerbit J.B. Wolters Maatschappij N.V. Groningen tahun 1934.
2)Rech en Plicht
yang disusun oleh J.B. Vortman diterbitkan oleh G.C.T. vanDorp
dan Co. N.V. tahun 1940.Selanjutnya, Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
mata kuliah wajibyang harus ditempuh mahasiswa di Peguruan Tinggi.
PendidikanKewarganegaraan di Perguruan Tinggi sekarang ini diwujudkan
dengan matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan SK Dirjen
DiktiNo.267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata
KuliahPengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di
PerguruanTinggi. Kemudian penjabaran operasional mata kuliah
PendidikanKewarganegaraan lebih lanjut diatur dengan SK Dirjen Dikti
No.38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata
KuliahPengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.Menurut Pasha
(2002:12) pengertian Pendidikan Kewarganegaraanmerupakan materi
perkuliahan yang menyangkut pemahaman tentangpersatuan dan kesatuan,
kesadaran warga negara dalam bernegara, hak dankewajiban warga negara
dalam berbangsa dan bernegara, serta pendidikan bela negara. Lalu, Azra
(2001:7).
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang
cakupannya lebih luas dari pendidikan demokasi dan pendidikan HAM.
Zamroni dalam Tim ICCE UIN Jakarta (2001:7) bahwa Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk
mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.
Berbeda dengan pendapat di atas, Soemantri dalam Tim ICCE UIN Jakarta
(2001:8) mengenai Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai
kegiatanyang meliputi seluruh program sekolah yang meliputi berbagai
macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan hidup dan perilaku yang
lebih baik dalam masyarakat demokratis. Sedangkan, menurut Civitas
Internasional dalam Tim ICCE UIN Jakarta (2001:8) bahwa Civic Hukum atau
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah pendidikan yang
mencakup pemahaman dasar tentang cara kerja demokrasi dan
lembaga-lembaganya, tentang rule of law, HAM, penguatan keterampilan
partisipatif yang demokratis, pengembangan budaya demokrasi dan
perdamaian. Dikemukakan oleh Puskur dalam Depdiknas (2003:2) bahwa
Kewarganegaraan (Citizenship ) merupakan mata pelajaran yang
memfokuskanpada pembentukan diri yang beragam dari segi agama,
sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi warganegara
Indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter yang diamanatkan
Pancasila dan UUD 1945. Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan
bahwa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah mata kuliah yang
diajarkan di perguruan tinggi yang berisi program pendidikan dan
mencakup pemahaman tentang masalah kebangsaan, pendidikan bela negara,
kewarganegaraan dalam hubungannya dengan negara, demokrasi, HAM,
penegakan rule of law, dan masyarakat madani.
Langganan:
Postingan (Atom)